SLEMAN YOGYA - Peristiwa satu tahun silam masih membekas bagi
Bunga (bukan nama sebenarnya) gadis 15 tahun yang digilir 9 orang pemuda
sebanyak 17 kali pada 22 Agustus 2014 lalu.
Setelah melakukan pencabulan tersebut para pelaku kabur dan 6 pelaku baru berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sleman, Selasa (17/6) malam.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Supriyono alias kembot (30), Dista Pradana (24), BS (18), Ari Irawan (23), Roni Setiawan (20) dan Nanda Septian (20).
Menurut Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggara melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman, pelaku ditangkap di rumah mereka setelah selama hampir satu tahun ini melarikan diri.
"Para pelaku saat ditangkap di sembunyikan keluarga mereka. Saat polisi mendatangi rumah mereka, keluarga mengatakan pelaku tidak ada di rumah, tapi setelah di geledah pelaku ada," katanya pada wartawan, Rabu (17/6).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, korban merupakan pacar dari tersangka BS. Sebelum melakukan hubungan badan para tersangka terlebih dahulu pesta miras.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka Sukoco yang belum tertangkap, di sana korban diancam oleh para pelaku untuk memuaskan nafsu mereka," terangnya.
Masing-masing pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali kecuali tersangka Ari yang hanya melakukannya satu kali. Setelah disetubuhi korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh BS.
"Akibat peristiwa itu korban jadi ketakutan dan trauma, korban dan keluarganya baru berani melapor ke polisi sebulan setelah kejadian," tandasnya.
Keenam pelaku pun dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
Setelah melakukan pencabulan tersebut para pelaku kabur dan 6 pelaku baru berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Sleman, Selasa (17/6) malam.
Enam pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Supriyono alias kembot (30), Dista Pradana (24), BS (18), Ari Irawan (23), Roni Setiawan (20) dan Nanda Septian (20).
Menurut Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Danang Bagus Anggara melalui penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman, pelaku ditangkap di rumah mereka setelah selama hampir satu tahun ini melarikan diri.
"Para pelaku saat ditangkap di sembunyikan keluarga mereka. Saat polisi mendatangi rumah mereka, keluarga mengatakan pelaku tidak ada di rumah, tapi setelah di geledah pelaku ada," katanya pada wartawan, Rabu (17/6).
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, korban merupakan pacar dari tersangka BS. Sebelum melakukan hubungan badan para tersangka terlebih dahulu pesta miras.
"Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka Sukoco yang belum tertangkap, di sana korban diancam oleh para pelaku untuk memuaskan nafsu mereka," terangnya.
Masing-masing pelaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali kecuali tersangka Ari yang hanya melakukannya satu kali. Setelah disetubuhi korban kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh BS.
"Akibat peristiwa itu korban jadi ketakutan dan trauma, korban dan keluarganya baru berani melapor ke polisi sebulan setelah kejadian," tandasnya.
Keenam pelaku pun dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.

0 komentar:
Posting Komentar